Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Dewi Perssik Ditetapkan Jadi Tersangka
Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Dewi Perssik Ditetapkan Jadi Tersangka
Kolose foto Dewi Perssik dan netizen berinisial W instagram.com/dewiperssik9 dan kompas.com
Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Dewi Perssik Ditetapkan Jadi Tersangka
Terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dewi Perssik, Winarsih, telah ditetapkan jadi tersangka.
Grid.ID / Celebrity
Corry Wenas Samosir November 28th, 5:21 PM November 28th, 5:21 PM
Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID – Terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dewi Perssik, Winarsih telah ditetapkan jadi tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi awak media, Senin (28/11/2022).
“Iya sudah (tersangka),” ujar Nurma Dewi.
Meski begitu, Winarsih tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah 3 tahun.
“Untuk sementara ini kasus yang dilaporkan itu kan udah dijadikan tsk tuh, nah kemudian untuk UU-nya dia kan nggak ditahan, karena 3 tahun 6 bulan, tapi kasusnya berjalan,” kata Nurma.
Lebih lanjut, Nurma mengatakan bahwa pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Winarsih usai telah ditetapkan jadi tersangka.
Tim penyidik juga berharap W bisa bersikap kooperatif dalam menghadapi masalah hukum tersebut.
“Mudah-mudahan enggak (kabur), namun tetep ini kan enggak masalah, kasus berjalan nanti ke sidang, kalau emang sampai ke sidang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun media sosial yang salah satunya dimiliki W, terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan.
Diduga pelaku W ini adalah fans dari Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Atas perbuatannya, polisi mengatakan W dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*)