Otomotif

Tampang Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Di Kroya Dan Maos Cilacap Setelah Diringkus Polisi

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Satreskrim Polresta Cilacap telah berhasil menangkap komplotan pencuri yang menggunakan modus pecah kaca mobil di Cilacap.

Kejadian pencurian tersebut terjadi di dua tempat yaitu di wilayah Kecamatan Kroya dan Kecamatan Maos.

Keenam pelaku yang melakukan aksi tersebut kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap menuturkan bahwa dua kejadian itu terjadi pada bulan September dan Oktober 2022 lalu.

Terkait kejadian di wilayah Kroya tepatnya di Jalan Yos Soedarso, Desa Karangmangu dilakukan oleh dua tersangka yaitu inisal HM (39) dan inisial J yang masih dalam pencarian.

“Yang berhasil kita amankan baru satu tersangka, dan satu tersangka masih DPO,” ungkapnya.

Modus yang digunakan HM yaitu menggunakan pecahan busi yang dilemparkan ke kaca mobil milik AM (59) seorang guru asal Nusawungu.

Setelah kaca mobil pecah, kemudian tersangka mengambil tas warna coklat di jok mobil depan yang berisi uang sebanyak Rp130 juta rupiah.

Diketahui saat itu pemilik mobil sedang mengantar pertandingan bulutangkis di GOR Kroya.

“Kemudian kedua tersangka membawa uang tersebut ke luar kota yaitu ke Depok, Jawa Barat. Hasil kejahatan ini dibelikan sebuah mobil Toyota Altis,” jelas Gurbacov.

Kemudian kejadian kedua yakni di wilayah Kecamatan Maos tepatnya di depan klinik Graha Amanah 2, Maos.

Dari kejadian pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Maos, Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap lima orang pelaku dalam waktu 6 jam setelah kejadian.

Girbacov menuturkan bahwa para pelaku dalam memecahkan kaca mobil milik korban sama dengan kejadian di Kroya, yakni  menggunakan pecahan busi.

Kelima pelaku tersebut diketahui semuanya berasal dari daerah luar Jawa Tengah.

“Kelima pelaku yang kami amankan diantaranya ada residivis, dan salah satunya merupakan alumni Nusakambangan,” tuturnya.

Pelaku berhasil mendapatkan Ipad Mini, uang Rp200 ribu dan beberapa barang-barang dari dalam tas korban.

Para pelaku diamankan pihak kepolisian di daerah Kesugihan.

Saat akan ditangkap oleh polisi, para pelaku diketahui sempat melarikan diri seperti menyeberang sungai dan adapula yang bersembunyi di rawa-rawa.

“Atas kejadian tersebut, para tersangka dari dua TKP semuanya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh Gurbacov. (pnk)