Penetapan Arak Bali Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Diprediksi Dongkrak Pariwisata

Ketetapan arak Bali masuk dalam WBTb diterbitkan melalui Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2022.
Denpasar: Jenis minuman arak Bali secara resmi dinyatakan masuk dalam Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ketetapan arak Bali masuk dalam WBTb diterbitkan melalui Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2022.
“Ketetapan arak Bali sebagai WBTB akan mendongkrak ekonomi Bali ke depan. Pelaku usaha arak (di Bali) tentu makin bersemangat menggencarkan promosi bisnisnya untuk mendukung kegiatan parwisata,” kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali Made Mangku Pastika, Rabu, 16 November 2022.
Apalagi, menurut Mangku Pastika, minuman arak Bali saat ini telah berstatus legal peredarannya dengan syarat tertentu. Dengan demikian penjualan kemasan arak Bali dapat makin meluas untuk menambah penghasilan masyarakat.
“Ditambah lagi sudah masuk WBTb, tidak ada lagi perlu dikhawatirkan dari arak Bali. Perjuangan Kemendikbudristek memasukkan arak Bali dalam WBTb harus diapresiasi karena berpengaruh mempopulerkan ke kancah dunia,” papar Mangku Pastika.
Mangku Pastika meyakini akan bertambah banyak wisatawan domestik maupun mancanegara berkunjung ke Bali guna mengetahui minuman khas Pulau Dewata itu.
“Jadi ada dua dampak menggerakkan ekonomi, ke pelaku usaha dan petani arak Bali meningkatkan penghasilan, lalu bagi pemerintah provinsi menambah pendapatan daerah sebab kedatangan wisatawan,” imbuh Mangku Pastika.
Guna diketahui, dalam pengumuman WBTb oleh Kemendikbudristek di Yogyakarta, September-Oktober lalu.
Selain arak Bali, ada delapan lainnya dari Pulau Dewata yang juga tercatat masuk WBTb yakni uyah (garam), amed, jaja laklak, lontar Bali, sate lilit karya pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, berko, Mejaran-jaranan, dan sayur serombotan.
Legalitas peredaran arak Bali sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Arak Bali juga tercantum sebagai minuman golongan C bersama whiskey Irlandia, rum India Barat, Gin Belanda, Vodka Rusia, Tequila Mexico, Brandy Belanda yang kadar alkoholnya 25-45 persen dan dibuat secara destilasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id