Komisi A DPRD Bangkalan Segera Panggil Dishub, Imbas Keluhan Warga Penarikan Retribusi Parkir
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN � Sosialisasi kebijakan parkir berlangganan telah dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan kepada para pengelola parkir, juru parkir (jukir), serta masyarakat pada awal 2021 silam. Namun adu argumen antara pengendara dan jukir masih saja kerap terjadi di titik-titik penerapan parkir berlangganan.
Seperti yang disampaikan Ahmad, warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan. Setidaknya, pria paruh baya itu harus terlibat perdebatan dengan jukir di depan sebuah toko roti di pinggir jalan protokol, Jalan KH Moh Kholil dan di depan toko spare part kendaraan bermotor di Jalan Jokotole.
�Tetap ditagih bea parkir, di motor sudah tertempel stiker parkir berlangganan. Saya sudah jelaskan bahkan saya tunjukkan STNK motor yang di situ tertera parkir berlangganan. Petugas jukir bilang, saya tidak mendapatkan bayaran dari siapa-siapa pak,� ungkap Ahmad kepada Surya, Kamis (17/11/2022).
Sekedar diketahui, parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama satu tahun atau sampai masa berlaku pajak kendaraan bermotor wajib pajak. Dalam mekanisme pemungutan parkir berlangganan, para wajib di Bangkalan membayar bea parkir berlangganan setiap kali perpanjangan STNK di Kantor Bersama Samsat Bangkalan.
Dalam Perbup Nomor 55 Tahun 2019, tarif retribusi parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 30.000 per tahun, mobil, jip, pikap, atau sejenisnya Rp 50.000 per tahun, kemudian bus, truk, dan kendaraan alat berat lainnya Rp 75.000 per bulan. Sedangkan truk gandeng dan kereta tempelan Rp 100.000 per bulan.
�Usai perpanjangan motor, saya diinformasikan oleh petugas di Samsat Bangkalan bahwa stiker parkir berlangganan berlaku di semua titik pinggir di pinggir jalan, kecuali area parkir masuk toko,� pungkas Ahmad.
Sosialisasi penerapan parkir berlangganan kepada para pengelola dan jukir dilakukan Dishub Bangkalan di aula kantor dishub pada 10 Maret 2021. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan beberapa poin regulasi parkir berlangganan.
Di antaranya bukti pembayaran parkir berlangganan telah diatur dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2021. Pada Pasal 10 Ayat (1) disebutkan, parkir di tepi jalan umum berlangganan tanpa dipungut retribusi parkir untuk kendaraan domisili daerah. Dengan bukti dokumen berupa stiker yang ditempel pada kendaraan.
Sedangkan pada Ayat (3) disebutkan, dalam hal kendaraan domisili daerah tidak dapat menunjukkan stiker berlangganan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dikenakan retribusi parkir.
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Bangkalan hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Namun mayoritas pihak jukir menyatakan keberatannya atas beberapa konsep parkir berlangganan yang disodorkan pihak Dishub Bangkalan. Salah satunya rencana memberi jukir gaji tetap Rp 1 juta per bulan.
Kala itu, petugas jukir di kawasan Pecinan, Mashudi yang sudah 20 tahun berkiprah di dunia perparkiran mempertanyakan kelayakan upah Rp 1 juta dari Dishub itu. Ia membandingkan dengan ongkos kuli bangunan yang sudah mencapai di atas Rp 100 ribu per hari. Honor yang ditawarkan Dishub Bangkalan dinilai tidak cukup membiayai kebutuhan sekolah lima orang anaknya.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, H Syaiful Anam menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera memanggil Dishub Kabupaten Bangkalan untuk mengetahui seperti apa sejauh ini penerapan parkir berlangganan.
�Dengan harapan biar tidak terjadi kekacauan berkepanjangan. Dan perlu dipahami bersama, sejauh yang kami ketahui, sebetulnya parkir berlangganan itu hanya berlaku di tepi jalan raya, itupun hanya di beberapa titik saja,� tegas H Syaiful.��
Karena itu, lanjut politisi Partai Gerindra itu, ia meminta kepada semua pihak, dalam hal ini kepada para jukir dan masyarakat Bangkalan untuk sama-sama saling memberikan pengertian tentang kebijakan parkir berlangganan.
�Seperti area parkir di jalur pinggir protokol, ya tolong pengertiannya kepada para jukir karena itu sudah ada stiker. Jadi tolong jangan ditarik, dan juga pengertiannya kepada masyarakat bahwa tidak semua parkir berlaku di semua titik,� imbau H Syaiful.
Ia kemudian mencontohkan beberapa titik parkir yang tidak termasuk dalam kebijakan parkir berlangganan. Seperti sejumlah swalayan yang telah menyediakan area parkir sendiri. Termasuk Bangkalan Plaza yang bisa dilakukan penarikan bea parkir oleh pihak jukir.
Kepala Bidang Lalin dan Angkutan Jalan Dishub Bangkalan, Ari Moein mengungkapkan, pemasangan papan pemberitahuan di titik-titik parkir berlangganan terkendala penganggaran dalam dua tahun terakhir.
�Dua tahun ini memang tidak dianggarkan. Mungkin di tahun depan kami baru bisa menerapkan di mana saja titik-titik parkir berlangganan melalui tanda ditandai papan pemberitahuan yang berbunyi, �Lokasi Parkir Berlangganan Bebas Retribusi (Berstiker)�. Ini sedang kami bahas,� ungkap Ari.
Ia menjelaskan, pihaknya bukan sekali saja mengumpulkan para pengelola dan jukir untuk sosialisasi sekaligus pembinaan di kantor dishub bahkan pembinaan di lapangan. Termasuk mensosialisasikan kepada masyarakat melalui media massa.
Dengan pemasangan papan informasi titik parkir berlanggan, lanjutnya, paling tidak bisa mengingatkan para jukir dan membantu masyarakat karena para petugas dishub tidak penuh selama 24 jam bertugas di lapangan.
�Biar nanti masyarakat yang berargumen ke petugas parkir kami, karena selama ini masyarakat yang hendak berciuman tidak tahu mana saja titik parkir berlangganan. Maka dari itu ketika ada papan bisa menguatkan argumen masyarakat,� pungkas Ari.