Otomotif

Jangan Ketinggalan Program Pemutihan Pajak di Jateng, Ada yang Relaksasinya Berakhir Bulan Ini Lo

Jangan Ketinggalan Program Pemutihan Pajak di Jateng, Ada yang Relaksasinya Berakhir Bulan Ini Lo

otomotif, jangan ketinggalan program pemutihan pajak di jateng, ada yang relaksasinya berakhir bulan ini lo

Ilustrasi. Jangan sampai ketinggalan program pemutihan pajak di Jateng. GridOto.com/Ruditya

Jangan Ketinggalan Program Pemutihan Pajak di Jateng, Ada yang Relaksasinya Berakhir Bulan Ini Lo

Program pemutihan pajak di Jateng masih berlaku nih. Tapi ada beberapa item pajak, yang masa relaksasinya berakhir bulan ini!

Gridoto / News

Ruditya Yogi Wardana November 16th, 6:00 PM November 16th, 6:00 PM

GridOto.com – Jangan lupa untuk segera manfaatkan program pemutihan pajak, yang sedang diberlakukan di Jawa Tengah (Jateng) pada 2022.

Mengingat beberapa item pajak pada program pemutihan pajak di Jateng ini, sebentar lagi bakal selesai masa relaksasinya.

Dari postingan akun Twitter @BPPD_JATENG, ada beberapa item yang mendapat relaksasi pada program pemutihan pajak di Jateng pada 2022.

Mulai dari pembebasan denda administrasi, untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Lalu ada pembebasan pokok PKB, untuk kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun.

Hanya saja perlu diingat, pemutihan pajak untuk kedua item pajak ini hanya berlaku hingga 22 November 2022.

Selain dua item pajak tadi, relaksasi juga diberlakukan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) dan seterusnya baik dari dalam maupun luar Jateng.

Menariknya untuk pembebasan BBNKB 2 dan seterusnya, bakal berlaku hingga 22 Desember 2022 mendatang.

Bagi sobat GridOto yang mau memanfaatkan program pemutihan pajak di Jateng, cuma perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Seperti untuk pembebasan denda administrasi, sobat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan STNK.

Tapi kalau pembayaran pajaknya berbarengan dengan habisnya masa berlaku STNK, maka perlu dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Sama halnya dengan pembebasan pokok PKB tunggakan tahun kelima, syarat-syaratnya sama seperti pembayaran pajak kendaraan lima tahunan.

Berikutnya untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sobat perlu membawa beberapa syarat baik untuk pelat asal Jateng maupun luar Jateng.

Seperti KTP pemilik baru, BPKB dan STNK asli, bukti cek fisik kendaraan, kuitansi pembelian atau jual beli serta surat keterangan fiskal antar daerah.

Jadi tunggu apa lagi, segera manfaatkan program pemutihan pajak di Jateng sob!