Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dan Minta Hakim Pengadilan untuk Lanjutkan Perkara
WARTAKOTALIVE.COM, SERANG – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Serang untuk menolak eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani kembali duduk di kursi terdakwa perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022).
Menurut jaksa, dakwaan untuk Nikita Mirzani sudah dibuat sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Presenter dan pemain film Nikita Mirzani kembali duduk di kursi terdakwa perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022). Nikita Mirzani ditemani Fitri Salhuteru, sahabatnya, disela sidang. (Warta Kota/Ikhwana)
“Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP,” kata JPU Slamet di ruang sidang.
Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara Nikita Mirzani dilanjutkan.
“Keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata Slamet.
Saat membacakan eksepsinya, Senin pekan lalu, Nikita Mirzani menangis setelah merasa dizalimi hingga masuk tahanan dan menjalani persidangan.
“Pelapor Mahendra Dito membuat laporan mengada-ada,” kata Nikita Mirzani, sepekan kemarin.
Nikita Mirzani juga menyebutkan bahwa alasan menahan hingga dakwaan jaksa itu tidak logis.

Presenter dan pemain film Nikita Mirzani kembali duduk di kursi terdakwa perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022). Nikita Mirzani ditemani Fitri Salhuteru, sahabatnya, disela sidang. (Warta Kota/Ikhwana)
“Polisi menjadikan saya sebagai tersangka,” kata Nikita Mirzani.
“Dan jaksa penuntut umum mendakwa dan menahan saya dengan alasan yang tidak logis dan sangat lucu,” lanjutnya.
Apalagi saat Nikita Mirzani mengetahui penahanannya karena Dito Mahendra merasa mengalami kerugian Rp 17,5 juta.
“Saya dianggap telah menyebabkan kerugian Rp 17,5 juta yang dialami Mahendra Dito,” ucap janda tiga anak itu.
“Mungkin jaksa penuntut umum baru bangun tidur sehingga tidak bisa menghitung kerugian nyata dan logis,” lanjutnya. (m30)