Berita

Hater Penghina Dewi Perssik Jadi Tersangka, Ancaman Penjara 4 Tahun

Jakarta: Penghina Dewi Perssik ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Inisial tersangka adalah W.

“Yang dilaporkan oleh DP hari ini sudah menjadi tersangka. Kemudian, hari ini juga dipanggil sebagai tersangka,” ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari Youtube Cumicumi, Senin, 28 November 2022.

Pemanggilan ini untuk meminta keterangan terlapor yang telah menjadi tersangka. “Nanti kedepannya pasti kita infokan kembali apakah nanti sebagaimana mungkin perdamaian atau mungkin mengajukan RJ (restorative justice),” terang Nurma.

Restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

selebriti, hater penghina dewi perssik jadi tersangka, ancaman penjara 4 tahun

image medcom

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Youtube Cumicumi

Ancaman hukuman bagi hater Dewi Perssik 

Nurma Dewi mengungkapkan bahwa hater Dewi Perssik terancam hukuman penjara empat tahun. “Ancaman UU ITE empat tahun penjara, denda Rp750 juta, tersangkanya satu,” detail dia.

Meski demikian, W tidak ditahan karena ancaman penjara tidak lebih dari lima tahun.

“Untuk penahanan kurang lima tahun tidak ditahan, kasus bergulir, terus diproses,” tutur Nurma Dewi.

Beberapa waktu lalu, Dewi Perssik memberikan komentarnya terhadap damainya kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora. Usai memberikan komentarnya, Dewi Perssik pun diserang oleh beberapa orang yang diduga penggemar Rizky Billar dan Lesti Kejora. Geram atas serangan tersebut, Dewi Perssik pun melapor mereka ke pihak berwajib bulan lalu.