Duh! Tergugat Kesulitan Minta Salinan Penetapan di PN Gianyar, Ada Apa?

Duh! Tergugat Kesulitan Minta Salinan Penetapan di PN Gianyar, Ada Apa?
GIANYAR– Tergugat sekaligus kuasa hukum Aldabert Iwan Viktor Neno yang berperkara kasus tanah kesulitan menerima salinan penetapan sita jaminan yang diputuskan PN Gianyar, Rabu (16/11) kemarin. Nah, Kamis (17/11), Iwan Neno kembali mendatangi PN Gianyar. Namun ia tetap tidak menerima salinan dari PN Gianyar. Ada apa?
“Usai sidang (Rabu kemarin, Red) kami minta salinan penetapannya. Biasanya beberapa jam setelah sidang salinan penetapan langsung keluar, tapi kali ini tidak,”kata Iwan Neno di PN Gianyar. Pun, lanjutnya, dia juga tidak meminta salinan secara utuh. “Saya hanya minta nomor saja cukup. Kalau nomor kan langsung terlacak di website. Tapi ini tidak diberikan,” ujarnya.
Di pengadilan, dia ditemui panitera pengganti Murti, yang menangani sidang. Selanjutnya diterima panitera Made Winata. “Jawaban yang diberikan, tidak memuaskan saya,” ujarnya lagi.
Seharusnya, lanjut dia, hakim menyampaikan di sidang gugatan bahwa ada sita jaminan. “Lalu diberikan kesempatan ke termohon menyampaikan untuk menanggapi permohonan dari pemohon,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, kasus yang melilit dirinya cukup panjang. Berawal dari kasus penggelapan. Nah, sebelum kasus bergulir dan inkrah di PN Denpasar, kliennya telah menyiapkan sertifikat tanah yang berlokasi di Blahbatuh, Gianyar. Sertifikat disita pihak penggugat. Justru penggugat yang sudah menyita sertifikat malah melayangkan gugatan ke tergugat, termasuk dirinya. Gugatan perdata itu bergulir di PN Gianyar.
Sementara itu, panitera Made Winata yang dikonfirmasi tidak bisa memberikan jawaban kepada wartawan. “Ada Humas yang menjelaskan,” ujarnya singkat.
Di tempat terpusah, Humas PN Gianyar, Erwin Harlond lewat sambungan telepon menyatakan salinan penetapan berbeda dengan vonis. “Khusus produk penetapan, untuk meminta salinan, harus mengajukan surat permohonan ke pengadilan diposisikan ke majelis hakim bahwa mau minta penetapan. Ini beda dengan vonis,” jelasnya.
Lanjut Erwin, jika vonis, tentunya para pihak langsung mendapatkan salinan putusan dan tertuang di aplikasi. Sedangkan, penetapan sita jaminan ini fungsinya sebagai pengikat saja. “Penetapan itu, agar objek sita tidak dialihkan,” jelasnya. Selanjutnya sidang gugatan tetap akan berjalan sesuai prosedur. (dra)