Otomotif

Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Ngaku Alami KDRT Psikis

Suara.com – PURWASUKA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis selama menjalani pernikahan dengan Dedi Mulyadi. Hal ini diungkapknya pada sidang kelima gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (16/11/2022).

“Lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan baik menafkahi lahir dan batin dan adanya kekerasan verbal atau KDRT Psikis. Dari situ awalnya perbedaan ada dari situlah terjadi cekcok dan perselisihan terus menerus didalam rumah tangga kami,” katanya.

Ambu Anne sapaan akrabnya mengatakan, selama menjalani biduk rumah tangga bersama Dedi Mulyadi kerap terjadi cekcok dengan dirinya. Sedangkan pemicunya soal perbedaan prinsip soal rumah tangga.

Menurutnya, hal tersebut yang membulatkan tekadnya menggugat cerai mantan Bupati Purwakarta dua periode itu. Cekcok antara keduanya ini terus berlangsung hingga sebelum gugatan cerai.

“Dalam materi gugatan saya adalah bahwa rumah tangga yang kami bangun selama beberapa tahun ini mengalami permasalahan yaitu perselisihan dan cekcok yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami. Dari sanalah awalnya perbedaan ada, kemudian terjadilah perselisihan dan percekcokan yang terus menerus. Sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai ini,” kata Ambu Anne.

Soal mediasi pada sidang gugatan kelima ini, Ambu Anne menerangkan, bahwa tidak kesepakatan dirinya dengan Dedi Mulyadi. Sedangkan soal hak asuh anak, masih dalam pengawasan keduanya.

“Mediasi tidak ada kesepakatan, kita langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tentang hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak. Jadi anak boleh dalam pengasuhan oleh keduanya, baik oleh saya ataupun oleh ayahnya,” katanya.

Lebih lanjut, Ambu Anne mengatakan, untuk agenda sidang selanjutnya yakni soal jawaban atas materi gugatannya.

“Untuk agenda minggu depan yaitu replik atau jawaban atas materi gugatan dari kami oleh pihak tergugat,” katanya.

Terpisah, Dedi Mulyadi mengatakan mediasi ini ditidak semua gagal, tetapi gagal sebagian dan berhasil sebagian.

“Berhasilnya itu adalah perkara hak asuh anak tidak menjadi pokok perkara yang digugat. Tetapi itu merupakan hak keduanya. Iya saat ini maju ke tahap materi gugatan, sudah maju,” katanya.